2019, Aceh Terima Dana DAK Fisik Sebesar Rp 345,7 M

Ilustrasi
PENGAWAL | BANDA ACEH - Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp345.720.241.000. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp313.719.075.000.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Bustami, S.E., M.Si., melalui siaran pers, 12 Mei 2019, mengatakan DAK Fisik tersebut terbagi dalam tiga jenis, yaitu DAK Reguler, DAK Penugasan, dan DAK Affirmasi. Tahun ini, DAK Fisik terdiri dari 11 bidang yang dikelola 10 SKPA.

Rinciannya, Dinas Pendidikan 194.640.188.000 tiga bidang, RSIA satu bidang, Dinas Kesehatan dua bidang, RSUZA satu bidang, Dinas Pertanian dan Perkebunan 14.250.000.000 satu bidang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan satu bidang, Dinas Kelautan dan Perikanan 7.139.242.000 satu bidang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 72.622.197.000 dua bidang, Dinas Pengairan 6.426.751.000 satu bidang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 6.702.362.000 satu bidang. Jumlah Rp345.720.241.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer dan Dana Desa, penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh KPPN dalam tiga tahap, yaitu Tahap I sebesar 25% (paling lambat tanggal 21 Juli), Tahap II sebesar 45% (paling lambat 21 Oktober), dan Tahap III (paling lambat 15 Desember) sebesar selisih antara dana yang telah diterima RKUA dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk menyelesaikan kegiatan.

Persyaratan penyaluran Tahap I adalah Qanun APBA 2019, Laporan penyerapan dana dan capaian output tahun 2018 yang telah direvieu oleh Inspektorat Aceh, rencana kegiatan yang telah disetuji K/L teknis dan daftar kontrak kegiatan. Khusus untuk daftar kontrak kegiatan merupakan kewajiban masing-masing SKPA untuk menginputnya secara online ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kementrian Keuangan.

SKPA Pengelola DAK Fisik telah mendapatkan pelatihan, username dan password OMSPAN. Dari hasil pantauan OMSPAN sampai dengan Sabtu tanggal 11 Mei 2018 baru beberapa SKPA yang mulai menginput, yaitu Dinas Pendidikan, RSIA dan RSUZA, sementara SKPA lainnya masih kosong.

Bustami menyebutkan, Bendahara Umum Aceh sampai saat ini belum menerima transferan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dari Bendahara Umum Negara, sehingga setiap pengajuan SPM dari SKPA untuk kegiatan/pekerjaan dengan sumber dana DAK Fisik belum dapat dilakukan pembayaran sampai dengan SKPA yang bersangkutan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Penggunaan sumber dana lain yang ada di Kas Daerah untuk membiayai DAK Fisik kami hindari dengan seksama, disebabkan sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sampai dengan PMK Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer dan Dana Desa, menganut mekanisme hangus. Artinya, SKPA atau bidang yang tidak dapat memenuhi persyaratan dan atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen penyaluran, dana DAK Fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan,” ujarnya.

Adapun posisi kas/setara kas siap pakai Pemerintah Aceh per 10 Mei 2019 adalah sebesar Rp 3.097.628.702.940. Bendahara Umum Aceh dari sisi pengeluaran belanja pemerintah telah mengelontorkan Rp 2.328.899.343.492, sampai dengan 10 Mei 2019.[red]