Gawat, Oknum Panwaslu Terciduk Dengan Istri Anggota Dewan

Ilustrasi
PENGAWAL | SUBULUSSALAM - Aparat kepolisian menciduk oknum yang diduga salah seorang anggota Panwaslu Subulussalam yang tengah berduaan dengan istri seorang anggota DPRK setempat.

Kedua pasangan yang bukan muhrin tersebut ditangkap pihak keamanan di sebuah rumah di Lae Oram sekira pukul 00.00 malam, sabtu 18/5/2019.

Oknum anggota Panwaslu tersebut ialah berinisial E (38) dan pasangangannya AP (37). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Kapolsek Simpang Kiri Iptu RJ Agung saat dikonfirmasi, membenarkan tentang penangkapan dua pasangan yang bukan muhrim oleh pihaknya.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat sekitar, terkait adanya tindakan jarimah iktilath di kawasan tersebut.

“Sekira pukul 12 tadi malam, kami menerima laporan bahwa ada tindakan jarimah (zina), di sebuah rumah di Lae Oram.  Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan, selanjutnya perkembangan kasus ini akan kami laporkan kembali” kata Iptu RJ Agung, Minggu (19/5).

Dan pada saat dilakukan penggrebekan, oknum Panwaslu berhasil diamankan. Sementara pasangannya kabur.

“Kawan kencannya istri seorang Anggota DPRK Subulussalam itu masih dalam pencarian, karena kabur,” ucapnya. (D)