Miliki Tiga Bungkus Sabu, Petani Abdya Diciduk Polisi

Warga asal Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tersangka pemilikan sabu-sabu
PENGAWAL|ABDYA- SM (34) bin Abu Bakar warga asal Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani harus berurusan dengan pihak kepolisian .

Sebab, lelaki berkulit hitam itu kedapatan memiliki tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,77 gram/bruto.

Kapolres  Abdya, AKBP Moch Basori SIK, menjelaskan, penangkapan SM bin Abu Bakar dilakukan oleh tim satres narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar. Penangkapan SM dilakukan pada Jum'at (3/5/2019) sekira pukul 01:30 WIB dini hari.

Penangkapan itu, katanya, berawal dari informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Gampong Krueng Batee. Kemudian, tim Satresnarkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

"Disaat personel kita tiba di TKP, mereka langsung mengetuk pintu rumah pelaku. Kemudian sipelaku ini berlari kearah belakang rumah, saat itu pelaku sempat membuang bungkusan BB Sabu ke dalam bak mandi guna untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kapolres,"Sabtu (4/5/2019).

Tidak lama kemudian, kata Kapolres, aksi pelaku yang ingin melarikan diri dan menghilang barang bukti dihalau langsung oleh personel satres narkoba. Kemudian pelaku yang sempat melawan langsung ditangkap dan diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres setempat.

"Setelah diperiksa, bungkusan yang dibuang oleh sipelaku ke bak mandi tersebut berisikan tiga bungkus sabu. Selanjutnya pelaku dibawa keluar rumah dan diberitahukan kepada Geuchik Krueng Batee atas kepemilikan sabu milik pelaku. Baru selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa tiga bungkus sabu, satu unit HP Merk Strauberry, satu buah pisau diamankan ke Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112,124 dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 13 tahun kurangan atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar.[M]