Oknum PNS Abdya Berduaan Dalam mobil Disanksi Hukuman Cambuk

Ilustrasi
PENGAWAL | BLANGPIDIE – Dua oknum PNS dibawah lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang kedapatan berduan dalam mobil di parkiran mobil kantor Bupati setempat pada kamis (11/4) yang sempat terpergoki oleh suami salah satu oknum, dipastikan selain dicopot dari jabatan dan diturunkan pangkatnya, oknum PNS tersebut juga akan disanksi dengan hukuman cambuk.

Pembenaran  akan disanksi hukuman cambuk ke oknum PNS tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Riad, SE melalui Penyidik Satpol PP dan WH, Abdya, Delvan Aprianto SIP, mengatakan keduanya dikenakan qanum nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah, dengan hukuman cambuk sebanyak 30 kali.

Ia menjelaskan, sebagaimana dalam pasal 25 apabila terbukti melakukan ikhtilath atau perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuhan antara laki dan perempuan yang bukan mahram dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka terancam hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan
“Jadi, bagi oknum itu sudah dilakukan pencopotan jabatan, tapi hukuman cambuk secara syariat Islam tetap saja berlaku bagi kedua PNS tersebut,” ungkap Delvan, Sabtu (11/5/2019).
Menurutnya, pihak Satpol-PP dan WH Abdya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap RZ dan ID kepada pihak Kejaksaan Negeri Abdya.
“Insyaallah hari senin kita akan serahkan ke Jaksa untuk tahap pertama (P-19),” kata pendidik Satpol PP dan WH Abdya.
Untuk diketahui, kedua oknum PNS tersebutkini sudah dipindah tugas. RZ pejabat eseon IV setelah dicopot dari Kasi Pembangunan, diturunkan menjadi staf sekretaris di Kecamatan Lembah Sabil.
Sedangkan yang perempuan ID berpangkat IIIa sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4), juga sudah dipindahkan menjadi Staf di Setcam Kecamatan Setia. (*)