LSM Kita Peduli Kritisi Jalan Menuju Lokasi Wisata

 
CALANG|PENGAWAL.ID- LSM Kita Peduli Kabupaten Aceh Jaya, mempersoalkan pembongkaran jalan Menuju Tempat Wisata tanpa izin di Desa Kuta Tuha Kecamatan Panga oleh pihak Oknum untuk Pengerjaan Pengaliran Air yang disinyalir untuk kepentingan tambak, namun perbaikan tidak maksimal.


Ketua LSM Kita Peduli, Abdo Rani mengatakan jalan tersebut merupakan salah satu akses warga menuju ke tempat wisata di daerah itu sehingga semua pihak tidak serta melakukan pembongkaran jalan karena pembongkaran yang dilakukan tanpa ada perbaikan mempengaruhi para wisatawan yang akan menuju ke tempat wisata lantaran akses rusak.

"keberadaan tambak dikawasan itu sudah termasuk dalam kawasan sarana prasarana budidaya perikanan atau masuk kawasan wisata bahari. Kita juga mempertanyakan investor dalam budidaya sudah mengantongi izin Tim Koordinasi  Perencanaan Tata Ruang Daerah (TPKRD) dan dinas yang bersangkutan karena semua harus sesuai dengan RTRW Aceh jaya yang telah ditetapkan 7 tahun yang lalu", ungkap Abdo Rani, selasa 4/8/2021.

Lebih lanjut, Abdo mengungkapkan pihaknya sangat mendukung keberadaan investor yang melakukan usahanya di Aceh Jaya namun juga harus menjaga kelestarian alam dan tempat wisata karena sektor wisata salah satu income warga selama ini di daerah itu.

" Kita sangat mendukung adanya investor di semua sektor. Akan tetapi segala bentuk kewajiban juga harus segera di penuhi demi terwujudnya kabupaten yang harmonis dan maju.
Dan kami sangat memahami bahwa penggalian jalan untuk Saluran Pembuang Pengeringa lahan itu juga untuk kepentingan tambak, tapi pembongkaran tanpa izin dan tidak memperbaiki kembali sebagaimana mestinya juga suatu pelanggaran," jelas Abdo Rani.

Oleh karena itu  Ketua Lsm Kita Peduli meminta pada pihak investor agar sebelum melakukan penggalian, semestinya Pihak Rekanan mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas PU serta gampng dan pihak kecamatan, dan akan ada syarat yang nantinya diberikan dalam perizinan tersebut yaitu harus memperbaiki jalan yang digali seperti semula sehingga ketahanan jalan tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh pengerjaan tersebut terlebihnya lagi itu merupakan satu satunya jalan akses menuju tempat wisata di kecamatan panga kabupaten aceh jaya.


Selain itu, abdo juga mempertanyakan apakah dinas PU atau Pihak Kecamatan Dan gampong Tahu tentang penggalian jalan  tersebut apakah sudah ada pemberian izin. Menurut dia, siapa pun yang menggunakan sarana dan prasarana jalan, apalagi menggali jalan yang telah dianggarkan dengan uang negara dan ditetapkan sebagai sarana trasportasi dalam Kecamatan Kabupaten  untuk kepentingan apa pun harus memiliki izin dari Dinas PU kabupaten, sebagai penyelenggara jalan tersebut.

Meskipun tidak mempengaruhi masyarakat dan pengendara secara langsung, namun lama kelamaan jalan yang sudah digali tersebut akan cepat rusak sehingga dapat membahayakan pengendara.

"Jadi jalan yang seharusnya bisa bertahan lama, karena perbaikan tidak maksimal maka jalan tersebut hanya bisa bertahan sebentar, dan merugikan masyarakat pengguna jalan," jelasnya.

Ia mengilustrasikan jalan yang seharusnya bisa bertahan 10 tahun, namun karena ada bekas galian serta perbaikan yang tidak maksimal, maka jalan tersebut hanya bisa bertahan belasan tahun.

Ia meminta pihak rekanan untuk duduk bersama dengan pihak gampong, kecamatan dan dinas terkait membicarakan hal ini sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan apalagi didaerah itu merupakan salah satu tujuan wisata di Kecamatan Panga, pungkas abdo.(R)