Yara Lapor Debt Colector Mandala Ke Polres Abdya

Miswar, SH Ketua YARA perwakilan Aceh Barat Daya
PENGAWAL | ABDYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya melapor Debt Collector Mandala Aceh Barat Daya  Ke SPKT Polres Aceh Barat Daya dengan Nomor : SKTBL/26/V/RES.1.11/2019/SPKT karena melakukan perampasan paksa sepeda motor salah satu Klien kami berinisial CH pada tanggal 13 Maret 2019.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat Daya, Miswar SH ke media ini (20/5/2019) mengatakan, dalam hal ini pihaknya mendesak kepolisian Polres Abdya untuk mengusut tuntas permasalahan yang dialami oleh masyarakat tentang penarikkan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh Debt Collector.

Desakan yang disampaikan YARA ini, supaya dilakukan penangkapan dengan segera terhadap debt collector tersebut dan juga diproses sampai kepada pihak-pihak yang diduga menyuruh debt collector untuk melakukan tindak pidana terkait. ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, pihak Debt Collector banyak melakukan penarikan atau eksekusi kendaraan yang macet cicilannya tanpa disertai dengan dokumen yang sah bahkan tidak melampirkan surat peringatan pertama sampai ke tiga.

Selain itu, pihak Debt Collector juga tidak menunjukan sertifikat fidusia dan atau membawa putusan pengadilan sesuai dengan Undang Undang Fidusia tahun 1999 dan peraturan mentri keuangan no 32 thn 2012 yang khusus mengatur tentang tata cara penarikan kendaraan bermotor pada konsumen yang telah macet cicilannya.

" Selama ini, sangat banyak menerima laporan dari masyarakat tentang perilaku debt colector tentang penarikan kendaraan tanpa menunjukkan surat dan keputusan pengadilan terhadap kendaraan yang akan ditarik," ungkap Miswar.

Ia menyampaikan, perihal kasus yang banyak menimpa masyarakat tentang penarikkan kendaraan yang dilakukan oleh pihak Debt Colector, pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat mengenai Debt Collector.

" jika ada penarikan paksa sepeda motor tanpa dokumen yang sah sesuai Undang Undang dan peraturan yang berlaku, kami siap memberikan pedampingan hukum dan  advokasi kepada masyarakat yang mana hak-hak Hukumnya dilanggar dan dirampas," pungkasnya.(M)