Besok, 3.315 PNS Abdya Terima THR

Drs Thamrin, Sekda Kabupaten Aceh Barat Daya
PENGAWAL | ABDYA - Pemerintah Aceh Barat Daya Provinsi akan segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten setempat. Hal itu disampaikan oleh Sekda Abdya, Drs Thamrin bahwa, pembayaran THR bagi para PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya akan dimulai Jumat (24/5/2019) besok.

"Iya.Benar, Pembayaran THR sebanyak 3.315 akan dimulai besok,” kata Thamrin kepada wartawan,  (23/5/2019).

Ia menjelaskan, pembayaran THR pada Jumat besok sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 yang telah direvisi beberapa waktu lalu.

Sambung Sekda, Perbub yang mengatur tentang penerimaan THR sudah di tandatangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH. Namun pencairan THR untuk PNS juga tergantung kepada Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Abdya.

"Perbubnya sudah di tandatangani oleh Bapak Bupati, tapi pencairannya tergantung dari kepala dinas masing-masing, kalau Surat Perintah Membayar (SPM) sudah di tanda tangan sama kadis, berarti THR sudah bisa diterima," jelasnya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 bagi para PNS Abdya tidak akan diterima secara bersamaan. Hal itu merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang menyatakan, gaji bulan ke-13 dibayarkan pada awal Juli 2019, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

“Kita berharap PNS tetap bersabar hingga semua prosesnya tuntas, sebab hingga saat ini tahapan terus diupayakan, agar segera bisa dicairkan dan bisa membantu kebutuhan PNS,” terang Sekda.

Thamrin menyebutkan, untuk anggaran THR dan gaji ke-13. Pemkab Abdya sudah menyiapkan anggarannya didalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya tahun 2019 berjumlah Rp 29,2 miliar, masing-masing untuk THR sebesar Rp 14,6 miliar dan gaji bulan ke-13 sejumlah Rp 14,6 miliar yang diperkirakan akan dibayar pada Juli mendatang.

"Pemkab Abdya sangat siap untuk membayar THR serta gaji bulan ke-13. Namun untuk gaji ke-13 kita tetap merujuk sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang gaji bulan ke-13. Kalau tidak salah gaji ke-13 PNS diterima hampir memasuki tanggal 10 lah begitu," pungkas Sekda Abdya.(M)