Diduga Melakukan Provokasi Dan Berita Hoax, PNS Abdya Diamankan Polisi

AKBP Moch Basori SIK, Kapolres Aceh Barat Daya
PENGAWAL,ABDYA |Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Aceh Barat Daya (Abdya) yang bernama Kasman diamankan oleh Tim Subdit PPUC (Perbankan, Pencucian Uang Palsu dan Cyiber Crime) Polda Aceh bersama Satuan Reskrim Abdya, Sabtu Malam, (25/5/2019).

Kasman diamankan oleh pihak Polda Aceh sekitar pukul 21:30 WIB di kediamannya karena diduga telah melakukan provokasi  dan berita Hoax melalui media sosial tentang aksi 22 Mei 2019 di depan Bawaslu, Jakarta Pusat di akun Facebook miliknya dengan Nama Kasman Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK membenarkan bahwa pemilik akun Kasman Abdya telah diamankan di Mapolres Abdya.

"Benar yang bersangkutan telah kita amankan di Polres Abdya terkait masalah ujaran kebencian yang di fecebook miliknya," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (26/5/2019) malam.

Lebih lanjut Kapolres Abdya, Kasman diamankan karena diduga sudah memposting beberapa ujaran kebencian diakun miliknya, salah satunya tentang video yang menyududut nama Presiden Republik Indonesia.

"Kasman diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum," terang Basori.

Lanjut Kapolres Abdya,  penangkapan Kasman diduga tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Sampai saat ini Kasman sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apa motifnya melakukan tindak pidana tersebut," Demikian pungkasnya.(M)