Dinkes Nagan Raya Larang Warga Konsumsi Ikan Yang Tercemar Limbah

Ikan mati yang diduga terkena limbah di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya (senin 13/5/2019)
PENGAWAL | NAGAN RAYA - Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melarang masyarakat agar tidak mengkonsumsi ikan air tawar yang diduga sudah tercemar limbah, untuk dijadikan sebagai lauk makanan.

Hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan warga, apabila tetap mengkonsumsi ikan yang diduga sudah mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

“Kami minta masyarakat agar tidak mengkonsumsi ikan dari air yang sudah tercemar, ini berbahaya,” kata Irasahwadi, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya seperti dilansir laman Antara, Selasa (14/5).

Ikan yang diduga sudah tercemar tersebut dikhawatirkan berdampak buruk pada warga, apabila masih terus mengkonsumsinya.

Tidak hanya pada ikan air tawar, pada ikan laut pun apabila sudah tercemar oleh zat kimia atau limbah, maka juga tidak boleh dikonsumsi.

Terkait kejadian masih ada warga di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya yang masih mengkonsumsi ikan yang diduga sudah tercemar limbah industri kelapa sawit, pihaknya juga akan turun ke desa guna memberi imbauan kepada warga agar tidak lagi mengkonsumsi ikan yang sudah tercemar.

“Nanti kita akan tugaskan petugas kesehatan lingkungan yang ada di puskesmas, agar masyarakat diberitahu supaya tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, karena mengkonsumsi ikan dari air yang tidak sehat,” kata Irasahwadi. []

Sumber : Antara