DPW PNA Aceh Jaya Tolak Hasil Rapat Pleno Pemilu 2019

Syarbini Wakil Ketua II DPW PNA Aceh Jaya bidang komunikasi dan informasi
PENGAWAL | Calang - Partai Nanggroe Aceh ( PNA ) Kabupaten Aceh Jaya tidak akan menyetujui hasil rapat pleno terbuka pemilu tahun 2019 yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya, khusus untuk hasil rekapitulasi di daerah pemilihan (dapil) IV Kecamatan Setia Bakti.

Menurut Syarbini Wakil Ketua  II DPW PNA Aceh Jaya Bidang Komunikasi dan informasi yang juga saksi partai ke media ini (minggu 5/5/2019) mengatakan, pihaknya menolak hasil rapat pleno yang digelar Panitia Pemengutan Kecamatan (PPK) khusus Kecamatan Setia Bakti yang digelar sebelumnya, karena pihaknya merasa dirugikan dengan hasil rekapitulasi suara di dapil tersebut.

Ia mengungkapkan pihaknya tidak menandatangani hasil rapat pleno terbuka yang digelar KIP Aceh Jaya karena  pihaknya merasa dicurangi terhadap gugatan yang disampaikan pihaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak KIP dan Panwaslih Aceh Jaya.

" Kami menolak Rapat Pleno terbuka yang digelar oleh KIP Aceh Jaya dan akan melanjutkan perkara ini ke tingkat provinsi, kata Syarbini.

Ia mengungkapkan di saat rapat pleno tingkat Kecamatan pernah melayangkan surat gugatan tentang adanya kecurangan rekapitulasi kertas suara di salah satu TPS di Kecamatan Setia Bakti nyakni di TPS yang ada di Desa Lhok Geulumpang tentang jumlah suara rusak dan suara tidak terpakai.

Sehingga atas hal demikian saksi dari partai saat tersebut tidak menandatangani hasil rekap yang digelar oleh PPK setempat karena hasilnya tidak sesuai yang kami harapkan.

" Hasi Rekap kertas suara yang digelar PPK Kecamatan Setia Bakti, tidak kami tanda tangani karena hasil perhitungan suara yang direkap tersebut tidak sesuai dengan C1," kata Syarbini.

Selain itu, dalam perhitungan suara yang digelar oleh PPK setempat juga terjadi kecurangan, dimana pada kertas C1 terdapat kertas suara yang rusak dan kertas suara yang tidak terpakai tidak sesuai dengan hasil perhitungan suara ulang yang dilaksanakan di aula kantor camat Kecamatan Setia Bakti.

" Jadi, dikarenakan ada kecurangan tersebut maka pihak kami tidak menandatangani hasil rapat pleno yang digelar oleh pihak PPK Kecamatan setempat dan telah menyampaikan surat keberatan atas kecurangan yang digelar oleh PPS Desa Lhok Geulumpang untuk diteruskan ditingkat kabupaten," ungkapnya lagi.

Syarbini menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangi hasil rapat pleno tingkat Kabupaten karena keberatan yang dilayangkan oleh pihak Partai PNA belum diselesaikan oleh pihak PPK dan Panwaslih Kabupaten.

Padahal saat rapat pleno yang digelar oleh PPK tersebut telah menyampaikan keberatannya untuk diselesaikan di tingkat kecamatan, akan tetapi saat tersebut, PPK dan Panwascam mengarahkan keberatan itu untuk diselesaikan di tingkat Kabupaten.

Selanjutnya, pada saat rapat pleno terbuka ditingkat Kabupaten, pihaknya juga menyampaikan gugatan keberatan tersebut belum dilaksanakan perihal kejanggalan yang didapatkan di TPS Desa Lhok Geulumpang, jelasnya.
Form keberatan yang ditangani DPW PNA Aceh Jaya tentang Pemilu 2019
Sementara Ketua Komisioner KIP Aceh Jaya, Izwar saat dihubungi media ini melalui sambungan seluler membenarkan kalau pihak Partai PNA menyampaikan keberatan terhadap hasil rapat pleno terbuka yang digelar hari ini ditingkat Kabupaten.

Dan mengenai pihak PNA tidak menandatangani hasil pleno terbuka Pemilu 2019 belum bisa kami menjelaskannya karena hingga saat ini rapat pleno belum selesai dilaksanakannya dan akan dilanjutkan setelah sholat terawih nantinya.

Ia menerangkan terkait keberatan yang disampaikan oleh partai tersebut, itu hal biasa, dan memang ada keberatan silahkan mengisi form keberatan untuk dilanjutkan ke tingkat atas terhadap keberatan perhitungan suara di salah satu TPS yang ada di Kecamatan Setia Bakti.

" Silahkan isi surat gugatannya di form yang telah disiapkan, jika ada kekeliruan dan keberatan hasil pemilu yang digelar serentak untuk proses selanjutnya, karena pleno di tingkat Kabupaten Aceh Jaya hanya bisa melakukan rekapitulasi dari hasil perhitungan di kecamatan, tutup Izwar.[A1]