Edar Narkoba Jenis Ganja, Ibu Dan Anak Ditangkap Polisi

H (50) dan FH (23) Tersangka pengedar ganja warga gampang Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa
PENGAWAL | LANGSA - Satuan Res Narkoba Polres Langsa menangkap H (50) dan FH (23) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu (12/5/2019).

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan ibu dan anak kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang disimpan dirumahnya.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan, penangkapan terhadap ibu dan anak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Menurut masyarakat, ibu dan anak tersebut telah sering mengedar narkoba jenis ganja di rumahnya,” kata AKP Rustam.

Mendapat laporan tersebut, kata AKP Rustam, petugas melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah tersebut. Saat petugas tiba dirumah, pemilik rumah H terkejut lalu langsung masuk ke dalam kamar untuk membuang ganja ke dalam sumur.

“Aksi H untuk membuang barang bukti ternyata terpantau petugas sehingga H langsung diamankan,” kata AKP Rustam.

Dari tersangka H, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibalut dengan kain, satu plastik hitam berisi ganja, dua bungkus ganja dikemas dengan kertas warna orange.

“Berat keseluruhan ganja yang diamankan empat kilogram,” kata Rustam.

Dan menurut pengakuan tersangka H, barang haram tersebut milik suaminya HD (DPO) sedangkan dirinya dan anaknya FH hanya ikut membantu mengedar.

“Atas pengakuan tersebut, anaknya berinisial FH juga diamankan petugas,” ujar AKP Rustam.

Pengakuan tersangka H lagi, kata Rustam, barang haram tersebut dibeli oleh suaminya dari Jeunib, Kabupaten Bireun.

“Dari Jeunib ganja tersebut dibeli Rp 1,2 juta perkilo. Setelah tiba di Langsa dikemas dalam kemasan kecil untuk dijual Rp 10 ribu perpaket,” ungkap Rustam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka H dan anaknya FH berikut barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.(*)