Hendak Diringkus, Residivis Kasus Sabu Gigit Puting Dada Petugas

ZA (33) tersangka residivis kasus sabu di Aceh Utara, ( tribatanews)
PENGAWAL | LHOKSUKON – ZA, 33 tahun, Residivis kasus sabu asal Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara kembali ditangkap Polisi dalam perkara yang sama, Kamis malam (9/5/2019).

Dalam penangkapan tersebut, pihak keamanan berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 2,05 gram dan sebuah timbangan digital milik tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Benar bahwa tersangka ini seorang residivis, pernah divonis penjara 4 tahun dan bebas pada tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Jumat (10/5/2019).

Ia menambahkan, Sehari-harinya tersangka bekerja sebagai pembantu tukang instalasi listrik, namun lantaran job sepi, tersangka nekat kembali berjualan narkoba

Saat diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya, AKP Ildani mengisahkan jika tersangka sempat melukai petugas dengan menggigit puting dada salah satu anggotanya.

“Saat ini tersangka telah diamankan dirutan Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.[]

Sumber : Tribatanews.com