Ilustrasi |
Pembenaran
akan
disanksi hukuman cambuk ke oknum PNS tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Riad, SE melalui
Penyidik Satpol PP dan WH, Abdya, Delvan Aprianto SIP, mengatakan keduanya
dikenakan qanum nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah, dengan hukuman
cambuk sebanyak 30 kali.
Ia menjelaskan, sebagaimana dalam pasal 25 apabila terbukti
melakukan ikhtilath atau perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuhan
antara laki dan perempuan yang bukan mahram dengan kerelaan kedua belah pihak,
baik pada tempat tertutup maupun terbuka terancam hukuman cambuk maksimal 30
kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30
bulan
“Jadi, bagi oknum itu sudah dilakukan pencopotan jabatan, tapi
hukuman cambuk secara syariat Islam tetap saja berlaku bagi kedua PNS
tersebut,” ungkap Delvan, Sabtu (11/5/2019).
Menurutnya, pihak Satpol-PP dan WH Abdya dalam waktu dekat akan
segera melimpahkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP)
terhadap RZ dan ID kepada pihak Kejaksaan Negeri Abdya.
“Insyaallah hari senin kita akan serahkan ke Jaksa untuk tahap
pertama (P-19),” kata pendidik Satpol PP dan WH Abdya.
Untuk diketahui, kedua oknum PNS tersebutkini sudah dipindah
tugas. RZ pejabat eseon IV setelah dicopot dari Kasi Pembangunan, diturunkan
menjadi staf sekretaris di Kecamatan Lembah Sabil.
Sedangkan yang perempuan ID berpangkat IIIa sebagai staf di
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan
(DPMP4), juga sudah dipindahkan menjadi Staf di Setcam Kecamatan Setia. (*)