PA Ajukan Gugatan PHPU Untuk DPRA Dapil 4 Aceh Tengah-Bener Meriah

Fadjri, SH, Hermanto, SH dan Murtadha, SH, Kuasa hukum Partai Aceh
PENGAWAL | BANDA ACEH -Muzakir Manaf selaku ketua Umum Dewan Pimpinan Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar Sekjen DPA -PA melalui kuasa Hukum Fadjri, SH, Hermanto, SH dan Murtadha, SH telah resmi mengajukan gugatan PHPU untk DPRA Dapil 4 sebagai Pemohon.

Kuasa hukum Partai Aceh Fadjri, SH melalui pers rilis yang diterima media ini (23/5/2019) menyampaikan secara resmi permohonan sudah didaftarkan dan telah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 05-15-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 pada hari kamis, tertanggal 23 Mei 2019, Pukul 10.03.

Lebih lanjut, berkas permohonan dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu 3x24 jam sejak ditetapkan secara nasional terhitung pukul 1 dini hari tgl 21 Mei 2019 s/d 23 Mei pukul 12.00, satu hari lebih awal dari yg ditetapkan.

Lebih lanjut, dari gedung Mahkamah Konstitusi RI Fadjri,SH menyampaikan bahwa Permohonan ini ditujukan kepada KPU RI sebagai Termohon yg telah menetapkan Keputusan Komisi Pemililihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/209 Ttg Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 21 Mei 2019 yang berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 207/PL.01.7-BA/II/PROV/V/2019 ttg Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ditingkat Provinsi Aceh Pemilihan Umum 2019 yang telah menetapkan perolehan suara Partai PDI Perjuangan 12.702 dan Partai Aceh 12.691 atau selisih sebelas suara sebagai perolehan kursi ke enam DPRA Dapil 4 Aceh Tengah-Bener Meriah.

Fadjri, SH menilai bahwa Pemilu yg berjalan di Aceh Tengah tidak terlepas dari adanya praktek kecurangan dan pelanggaran yg Terstruktur, Sistematis dan Masif sebagaimana yg terjadi di kecamatan Linge desa owak dmana jumlah surat suara berbeda dengan jumlah yg hadir sebagai pemilih dan telah drekomendasikan untk dilakukan Pemungutan Suara ulang melalui Rekomendasi Panwascam Nomor 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019 pada TPS 01/26 dan 02/27 namun PPK Kecamatan Linge tidak mengindahkan rekomendasi tersebut sampai tingkat diatasnya.

Disisi lain Fadjri, SH juga menyampaikan adanya temuan penggelembungan suara secara signifikan dibeberapa TPS yg kemudian dijadikan dasar untk pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.(**).