Pansus II Soroti Pembangunan MCK Dan Rehab Rumah Bantuan tahun 2018

Tim Pansus Kota Sabang melakukan pansus terhadap pembangunan MCK dan Sanitasi
PENGAWAL | SABANG - Sejak tanggal 2 s.d 21 Mei 2019 DPRK Kota
Sabang melaksanakan agenda pansus terhadap laporan keterangan
pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Sabang tahun 2018.

Di setiap pansus melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dengan pembagian tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam komisi - komisi yang ada di dprk.

Adapun Pansus II DPRK Sabang yang melaksanakan tugasnya yang membidangi diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perusahaan daerah dan keuangan.

Dalam hal melaksanakan tugasnya, Pansus II DPRK Sabang juga melakukan pemanggilan terhadap SKPD yang dianggap diperlukan keterangan dan penindakan lebih lanjut dengan pengecekan ke lapangan.

Bahkan Pansus II DPRK juga melakukan peninjauan terhadap beberapa SKPD yang di anggap dibutuhkan penjelasan lebih lanjut yakni dinas pendidikan, dinas PU, Biro Kesra Setda Sabang, PDAM dan Baitul Mal.

Dan dalam pengecekan Pembangunan swadaya MCK pada program Sanitasi masyarakat yang berusumber dari DAK dan APBK T.A 2018 yang berjumlah lebih 20 M sangat banyak ditemukan kejanggalan yang signifikan.

Dimana pekerjaan yang dikerjakan secara swadaya tersebut bernilai Rp.487.500.000/MCK dengan total 41 unit yang tersebar di berbagai lokasi di gampong Kota Sabang.

Ketua tim pansus II DPRK Sabang, Darmawan, SE ke media ini (27/5/2019) mengatakan Tim Pansus II banyak menemukan permasalahan terkait dengan Pembangunan MCK tersebut malah ada yang belum fungsional (belum dapat digunakan).

"Banyak item-item bangunan yang belum di laksanakan. Kami menganggap ada permasalahan dalam standart satuan harga dan pelibatan KSM," kata Darmawan SE.

Darmawan, SE jug meminta kepada Lemerintah Kota Sabang dan dinas terkait untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, agar segera fungsional (dapat di fungsikan) sebagaimana perencanaan sebelumnya.

Sementara Koordinator Tim Pansus II DPRK Sabang, Zuanda, S.Pd.I mengatakan pekerjaan yang menggunakan sistem swakelola agar di tinjau ulang diperketat pengawasan dan evaluasinya. Hal ini sangat penting demi menghindari pemborosan uang negara.

Ia mengungkapkan, hasil temuan pansus II DPRK sabang tersebut diatas telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRK Sabang pada tanggal 21 Mei 2019, yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas di Pemko Sabang dan Walikota Sabang yang di wakili oleh Wakil Walikota Sabang.

Sedangkan Ketua LASKAR, Teuku Indra terkait penemuan pansus dalam pemeriksaan ke lapangan,  pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRK Sabang yang telah melakukan sidak ke lapangan terhadap pembangunan-pembangunan yang masih diperlukan tinjau ulang.

Ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) juga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya yang ada di Sabang untuk mengambil tindakkan tegas jika terbukti ada penyimpangan atau pelanggaran aturan negara yang menyebabkan kerugian negara.

" Kita meminta penegak hukum di Kota Sabang untuk mengambil tindakkan tegas jika terbukti ada penyimpangan atau pelanggaran aturan negara yang menyebabkan kerugian negara," ulangnya lagi.

Terakhir, Ketua LASKAR menuturkan, pihaknya akan memantau kinerja Kapolres dan Kajari Sabang terkait berbagai temuan dan penyimpangan.

Dan jika kinerja aparat penegak hukum ini tidak sesuai seperti amanah undang-undang dan sumpah jabatannya, dijelaskan pihak LASKAR akan menyurati pimpinannya dan akan melaporkannya secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

" Hukum itu harus berlaku adil kepada setiap warga negara jangan ada tebang pilih agar institusi penegak hukum negara ini dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat Indonesia," ucap Teuku Indra alias popoen.(*)