Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu Di Aceh Utara

Tiga warga Aceh Utara tersangka pengedar sabu ( foto/tribatanews)
PENGAWAL | LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka pengedar sabu dalam kurun waktu tiga hari terakhir, 13-15 Mei 2019. Bersama para tersangka ini, polisi turut mengamankan 19 paket sabu seberat 17,81 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MH (36), MZ (36) dan AB (49).

“Dalam kasus ini, awalnya kita menangkap MH di Gampong Pante Beureughang, Kecamatan Tanah Luas dengan barang bukti 2 paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap MZ di Gampong Teungoh Beureughang Kecamatan yang sama bersama barang bukti 11 paket sabu.” ujar AKP Ildani. Rabu siang (15/5/2019).

Kemudian lagi, AKP Ildani menambahkan pihaknya meringkus AB (49) di Gampong Trieng Puntong Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 15,89 gram.

“Ketiga tersangka ini berada dalam satu jaringan, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut para tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.(*)

Sumber : Tribatanews