Ribuan SK Tenaga Kontrak Di Abdya Diperpanjang

Cut Hasnah Nur Kepala BKPSDM Abdya
PENGAWAL | ABDYA - Ribuan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak daerah telah diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten  Aceh Barat Daya. Perpanjangan SK tenaga kontrak tersebut setelah Bupati Akmal Ibrahim,SH meminta data evaluasi kedisiplinan dan kinerja tenaga kontrak dilingkungan Satuan Kerja Perangkat kabupaten (SKPK) atau di unit kerja masing-masing instansi.

"Alhamdulillah pemerintah daerah sudah memperpanjang SK untuk 1.470 orang tenaga kontrak. SK-nya juga sudah diberikan kepada instansi masing-masing untuk dibagikan kepada tenaga kontrak yang diperpanjang SK-nya," ungkap Kepala BKPSDM Abdya, Cut Hasnah Nur , Jum'at (17/5/2019).diruang kerjanya.

Cut Hasnah merincikan, 1.470 orang tenaga non PNS tersebut dibagi dalam tiga kelompok, yakni kelompok administrasi 485 orang, tenaga pendidikan 492 orang, kemudian tenaga kesehatan dan teknis lainnya sebanyak 493 orang.

Selanjutnya,kata Cut Hasnah  ditahun 2018 lalu pemerintah Abdya menerima sebanyak 1.565 orang tenaga kontrak yang diisi disetiap instansi pemerintah dalam Kabupaten Abdya . Dalam perjalanannya, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan terkait kinerja dan kedisiplinan tenaga kontrak dalam bekerja.

"Sebelumnya pada bulan Januari 2019, bupati menyurati seluruh kepala SKPK untuk mengevaluasi tenaga kontrak dimasing-masing SKPK. Yang dievaluasi itu ada tiga kriteria, yaitu kedisplinan, penguasaan tugasnya masing-masing dan terakhir penguasaan IT. Dari hasil evaluasi itu maka dilaporkan oleh kepala SKPK sesuai dengan form yang sudah kita berikan," ujarnya.

Dalam form tersebut, kepala SKPK juga melaporkan terkait tenaga kontrak yang sudah mengundurkan diri, tidak disiplin dan tidak aktif lagi sebagai tenaga kontrak. Dari hasil laporan tersebut, maka pemerintah Abdya hanya bisa melakukan perpanjangan SK sebanyak 1.470 orang. Sedangkan sisanya 95 orang terpaksa harus dirumahkan disebabkan tidak disiplin dan tidak aktif lagi sebagai Tanaga kontrak.

Ditambahkannya,dari evaluasi itu, maka datanya kita rekap, ternyata ada yang tidak aktif lagi, mengundurkan diri, tidak disiplin dan juga ada yang tidak mengusai tufoksi dan IT.

" Setelah kita konsultasi dengan pimpinan, maka yang tidak disiplin tidak diperpanjangkan lagi SK-nya, apalagi yang sudah tidak aktif dan mengundiri diri dari tenaga kontrak," jelas Cut Hasnah.

Sementara yang belum menguasai IT, kata Cut Hasnah, pemerintah daerah akan memberikan kesempatan. Kesempatan itupun akan dievaluasi dalam kurun waktu dua bulan setelah SK dikeluarkan. Jika dalam evaluasi tersebut juga tidak bisa menguasai IT, maka tenaga kontrak tersebut akan  dirumahkan.

"Kenapa kita buatkan evaluasi, karena banyak kepala SKPK mengeluh terkait banyaknya tenaga kontrak ini yang tidak disiplin dikantornya, ada juga keberadaannya dikantor tapi fungsinya tidak jalan, kemudian tidak bisa menguasai IT, maka dasarlah itu kita menyuruh kepala dinas untuk melakukan evaluasi dan memberikan laporan secara tertulis berdasarkan form yang sudah kita berikan,"Demikian paparnya.(M)