Satpol PP/WH Aceh Tengah Amankan 4 Jerigen Tuak

Syahrizal, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, menunjukkan tuak yang berhasil diamankan, (foto/ Kar/ 23/5/2019)
PENGAWAL | TAKENGON - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP- WH) Kabupaten Aceh Tengah menyita sedikitnya 4 jerigen minuman keras jenis tuak dari sejumlah kios warga di kawasan Blang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti tuak dalam operasi gabungan yang digelar Rabu malam, 22 Mei 2019.

Syahrizal, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah mengatakan dirazia tersebut, pihaknya menemukan minuman keras dari lima kios di lokasi yang buka sebelum shalat tarawih usai dilaksanakan.

“Sesuai himbauan yang telah disepakati, kios buka setelah shalat tarawih. Lalu kami razia 5 unit kios yang ada di pintu masuk Blang Bebangka Pegasing. Sebanyak 4 kios diantaranya ditemukan minuman jenis tuak dan langsung kami amankan” jelas Syahrial kepada awak media, Kamis (23/5).

Dan di saat razia, pihak petugas juga mendapati sejumlah warga yang sedang nongkrong di lokasi tersebut, bahkan ada diantaranya yang sedang mabuk-mabukan.

“ Disaat razia, selain menemukan barang bukti, juga menemukan warga yang sedang mabuk-mabukan, kata Syahrial.

Terkait temuan itu, ia mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam hal ini kepada bupati untuk menertibkan kios-kios yang ada di lokasi pintu masuk Blang Bebangka. Hal itu, untuk menghindari perilaku negatif dari apa yang telah mereka temukan.

“Ini hanya usulan, kalau bisa di pintu masuk blang bebangka itu jangan dijadikan tempat usaha. Karena mengundang perhatian masyarakat untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Gubuk-gubuk yang ada disitu kami rasa mencoreng keindahan Lapangan Pacuan Kuda itu” pinta Syahrial.

Selain itu, selama bulan suci Ramadhan pihaknya turut menyegel satu unit rumah makan yang berada di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon. Penyegelan ini, lantaran rumah makan tersebut menjual makanan pada siang hari. Selain itu, pihaknya turut menggerebek beberapa unit kios yang menjual makanan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Ini salah satu pelanggaran, dan tidak sesuai dengan Qanun yang telah ditetapkan. Sebelumnya kami telah mengeluarkan surat edaran khusus untuk bulan suci Ramadhan dari Forkopimda, seperti, dilarang melayani orang yang tidak berpuasa, bahkan menyediakan tempat orang yang tidak berpuasa dan berjualan sebelum jam tiga sore” papar Syahrial.

Adapun tindakan yang diambil bagi para pelanggar yakni menerapkan Qanun yang ada yaitu memberikan surat peringatan, melakukan pembinaan, serta tindakan serius yaitu mencabut ijin usaha dan jika masih terulang, pihaknya akan menyegel warung/kios tersebut.

Kedepan, Petugas akan terus menggiatkan  patroli keliling untuk melakukan pemantauan setiap pelanggaran syariat. Dan menjelang Idul Fitri, patroli akan lebih digiatkan utamanya dalam memberantas peredaran petasan atau mercon.

“Tolong indahkan himbauan yang telah kami edarkan” pungkas Syahrial. (K)