Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Abdya Dipecat

Kompol Ahzan Waka Polres Aceh Barat Daya
PENGAWAL | ABDYA - Dua anggota Kepolisian Resor atau Polres Aceh Barat Daya, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, karena terlibat kasus penyalahgunaan  narkoba.

Pemecatan tersebut dilakukan karena beberapa kali dilakukan tes urine, dua anggota polisi yang berpangkat Brigadir  itu selalu dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori,SIK melalui Waka Polres Kompol Ahzan ( 15/5/2019) mengatakan, pemecatan dua anggota Polri ini, suatu bentuk keprihatinan dan peringatan bagi personel lain.

Kata dia, keputusan ini diambil pimpinan melalui proses dan mekanisme panjang berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam penegakan hukum.

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, Namun ini harus dilakukan sebagai komitmen Polri dalam pemberantasan Narkoba yang tidak pandang bulu.maka langkah ini harus diambil,” kata Ahzan.

Dalam kesempatan itu, Mantan Kasat Intel Lhoksemawe ini  kembali mengingatkan seluruh personel Polres Aceh Barat Daya dan jajaran agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari pemecatan dua anggota Polri secara tidak hormat tersebut, sehingga setiap anggota selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan yang merugikan diri sendiri serta keluarga.

Selain itu, anggota selalu melakukan introspeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan Kode Etik Profesi Polri."pungkasnya.(M)