Proyek Jalan Singkil -Teluk Rumbia Dinilai Merugikan Keuangan

Proyek peningkatan jalan Jalan Singkil-Teluk Rumbia 2018 

PENGAWAL | SINGKIL -
Selain dugaan buruknya kualitas fisik, ternyata proyek peningkatan jalan Jalan Singkil-Teluk Rumbia 2018 juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Setidaknya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakil Aceh telah menemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp 175 juta pada proyek yang dikerjakan PT Peduli Bangsa tersebut.

Temuan itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Singkil Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2018. LHP itu telah diserahkan BPK pada 27 Mei 2019 lalu.

Bupati Aceh Singkil telah memerintahkan Dinas PUPR setempat untuk menindaklanjuti temuan itu. Namun Kejaksaan Singkil juga diketahui sudah lebih dulu mengusut kasus ini, bahkan telah memeriksa belasan saksi.

“Sudah diperintahkan dinas terkait agar segera meminta rekanan mengembalikan kelebihan bayar itu," kata Inspektur Aceh Singkil M Hilal, Kamis (27/6/2019).

Proyek peningkatan jalan Jalan Singkil-Teluk Rumbia 2018 sendiri sudah menjadi sorotan sejak beberapa bulan terakhir. Proyek dengan nilai kontrak Rp 21 miliar itu tak rampung dikerjakan rekanan.

Meski begitu publik memahami bahwa realisasi fisik dari total anggaran Rp 8,2 miliar juga jauh dari kata menggembirakan. Terdapat banyak kerusakan yang terindikasi dari buruknya kualitas proyek tersebut.

Plt Kadis PUPR Aceh Singkil Erwin mengakui telah menerima surat dari bupati Singkil ihwal perintah untuk menindaklanjuti temuan BPK itu.

Dia mengaku telah menyampaikan secara lisan agar rekanan mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

"Kita berharap mereka mengembalikan tidak terlalu lama dengan batas waktu sebulan atau dua bulanlah. Sementara suratnya nanti menyusul karena kita belum tahu alamat pasti mereka, lagi pula saya rasa mereka juga sudah mengetahui itu," katanya.(R)