Mualem Diperiksa,Lemkaspa Suruh Komnas HAM Pelajari Point MoU

Samsul Bahri Ketua Lembaga Kajin Strategis dan Kebijakan Publik (foto/its)

PENGAWAL | BANDA ACEH - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf atau disering disapa Mualem bakal di Periksa Komnas Ham atas tuduhan pelanggaran HAM semasa Aceh masih berkonflik. Banyak pihak merasa heran dengan sikap Komnas HAM terhadap Mualem.

Hal tersebut juga dikomentari Ketua Lembaga Kajin Strategis dan Kebijakan Publik Lemkaspa Samsul Bahri. Dirinya kepada media menjelaskan bahwa "Langkah yang di tempuh pihak Komnas HAM memanggil Mualem sama sekali tidak memiliki dasar Hukum, atas keterlibatan dalam Kasus Pelanggaran HAM di Aceh" ungkap ketua Lemkaspa Rabu 9 Oktober 2019.

Pasalnya menurut Samsul terciptanya proses perdamaian antara Pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia (RI) sudah mencakup pemberian pengampunan (Amnesti) oleh Negara kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka. Negara sudah memberi pengampunan Amnesti kepada seluruh Pasukan Militer GAM melalui hasil perundingan di Helsingki, kenapa sekarang kasusnya kembali diungkit kepermukaan, tegas Samsul

Lebih lanjut kata Samsul, pernyataan resmi terkait Amnesti kepada seluruh Anggota GAM sudah diklarifikasi langsung oleh Wapres Yusuf Kala, yang bahwa seluruh anggota GAM sudah mendapat Amnesi dari Negera.

"Pak Yusuf Kala salah satu tokoh penting yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh. Kalau sekarang Pihak Komnas HAM memanggil Mualem untuk pemeriksaan "Mereka salah minum obat, pelajari dulu point Perjanjian MoU" kata Samsul.

Ketua Lemkaspa juga mencuriga pemanggilan Mualem bagian dari upaya untuk menjenggal Mualem, "Saya curiga dengan pemanggilan Mantan Panglim GAM, ini ada seknario yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membatasi ruang gerak Mualem kedepan".

Semestinya Pemerintah Indonesia untuk saaat ini lebih fakus menyelesaikan secara menyeluruh point-point perjanjian yang sampai saat ini masih belum tuntas.(*)