Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya |
Kedatangan para tokoh masyarakat Desa Bintah diterima oleh Juliandi Lingga Kasie Datun dan sejumlah staf kejaksaan lainnya.
informasi yang proyek Pamsimas di Desa Bintah menghabiskan anggaran mencapai 300 juta rupiah yang bersumber dari APBN dan shering APBK pada tahun 2018, namun hingga kini belum bisa dirasakan oleh masyarakat setempat.
Zulfikri ketua Pemuda desa setempat yang ditemui di kantor kejaksaan Negeri Aceh Jaya ( rabu 9/10/2019) mengatakan dirinya bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat lainnya telah melaporkan proyek Pamsimas yang saat ini mulai mengalami kerusakkan dan tidak bisa difungsikan.
Ia menjelaskan, proyek Pamsimas yang seharusnya bisa dimamfaatkan oleh masyarakat sebagai air minum dan kebutuhan lainnya sehari-hari, nyatanya sampai akhir tahun 2019 belum bisa dimamfaatkan oleh warga.
" bahkan, ditempat penampungan air saat ini telah mengalami kerusakan dimana, dan menduga ada pengurangan material dalam pembangunan proyek Pamsimas," jelas Zulfikri.
Masih kata Zulfikri, dengan adanya laporan ini beserta dokumen yang diberikan kepihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berharap ada tindak lanjut dan penanganan yang serius sehingga seluruh masyarakat di Desa Bintah bisa merasakan air yang dialiri oleh Pamsimas di desa tersebut.
" Kita meminta pada pihak kejaksaan agar bisa segera menindak laporan dari masyarakat terkait proyek Pamsimas yang diduga sarat masalah," pinta Zulfikri.
Sedangkan Juliandi Lingga Kasie Datun Kejaksaan Negeri Aceh Jaya disela penerima laporan dari masyarakat menjelaskan perihal laporan dari masyarakat Desa Bintah akan dipelajari dahulu atas laporan tersebut.
" Kita pelajari dahulu laporannya dan jika ada menimbulkan kerugian negara kita akan turun ke lapangan dan memanggil semua pelaksana pekerjaan untuk diminta keterangan lebih lanjut," Cetus Juliandi Lingga.()