Gawat, Kakek Di Aceh Utara Tiduri Anak Tiri

Ilustrasi
ACEH UTARA, PENGAWAL- Polisi Resor Aceh Utara berhasil mengungkap kasus bejat yang dilakukan seorang kakek berinisial I (58) terhadap anak dibawah umur. 


Terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu pada pamannya (adik dari Ibu korban).

Korban yang sampai saat ini masih berumur 14 tahun, warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara melayani nafsu birahi bejat Ayah tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Perbuatan itu dilakukan hingga saat ini. Korban ancam di bunuh apabila mengadu kepada siapapun.


Pelaku melakukan pemerkosaan sementara istrinya sedang terbaring sakit di kamar yang lain. Di samping rasa takut bahwa pelaku berniat membunuhnya, mendapati kondisi seorang ibu yang tengah sakit membuat korban takut kalau pelaku nanti akan menceraikan orang yang ia sayangi itu.


Setelah paman korban melapor ke polisi, petugas langsung mengamankan pelaku. 


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi di Lhoksukon, Sabtu (5/9/2020) mengatakan, pria berinisial I (58), warga Kecamatan Paya Bakong, kabupaten setempat yang menjadi tersangka dalam kasus itu telah ditahan pihaknya sejak 1 September 2020.


"Tersangka awalnya diamankan pihak Polsek Paya Bakong, kemudian tersangka diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Rustam.


Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mengatakan, Berdasarkan laporan yang dibuat, kemudian korban untuk divisum setelah itu baru di lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku.


Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya sejak 2017, namun tersangka membantah dan mengaku kejadian ini baru dilakukan terhadap anak tiri dari istrinya yang ke empat ini sejak Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.


"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan" tutup Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara.()